Friday, June 30, 2006

Siaran Pers : Illog di Katingan

Siaran Pers
Untuk disiarkan segera

Kontak : Satriadi
Lembaga : Walhi Kalteng
Jabatan : Direktur Eksekutif
Mobile : 08125090926


“KAYU HASIL ILLEGAL LOGGING DI KAWASAN TAMAN NASIONAL SEBANGAU HARUS DIMUSNAHKAN SEGERA”

Palangka Raya, Penemuan kayu hasil pembalakan haram (illegal logging) yang terjadi di Muara Bulan, Katingan, dalam jumlah ratusan ribu kubik mengindikasikan bahwa Illegal logging masih marak di Kalimantan Tengah. Disisi lain kinerja Tim Illegal logging yang ada di Kalimantan Tengah dianggap gagal dan terkesan tidak bisa berbuat apa-apa.
Kasus yang terjadi di Katingan adalah sebagian kecil dari kegiatan pembalakan liar yang terjadi di Kalimantan Tengah. Publik semua mengetahui bahwa hampir disetiap Daerah Aliran Sungai di Kalteng adalah “jalan” yang efektif untuk membawa kayu-kayu haram tersebut. Namun upaya hukum yang dilakukan selama ini sangat kurang, bahkan hampir tidak ada para pelaku (cukong) besar yang tesentuh hukum.
Kayu-kayu hasil “temuan” biasanya selesai pada upaya lelang, padahal upaya lelang adalah upaya pelegalisasian, dan upaya ini adalah modus yang dimainkan oleh para cukong kayu tersebut tentunya dengan kerjasama yang baik dengan aparat yang membekinginya.
Walhi Kalimantan Tengah memandang bahwa upaya lelang terhadap kayu hasil illegal logging adalah upaya yang sangat memanjakan dan mengenakan bagi para cukong (pemodal), karena mereka tidak perlu susah payah mengurus dokumen-dokumen yang syah, melainkan cukup hanya “menang” lelang semuanya beres.
Melihat modus yang dimainkan dengan berkedok yang namanya LELANG tersebut, maka Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Tengah menyatakan bahwa :
1. Setiap barang “temuan” dari hasil pembalakan haram HARUS dimusnahkan, hal ini untuk memutus mata rantai mafia kayu dan aparat-aparat yang membekinginya.
2. Kayu hasil “temuan” yang berasal dari Kawasan Taman Nasional Sebangau harus SEGERA dimusnahkan. Jika ada pihak-pihak yang berupaya mengalihkan perhatian publik dengan mempersoalkan “status” Taman Nasional tersebut, maka bisa dikatakan bahwa upaya tersebut hanya “dalih” untuk melakukan pelelangan terhadap kayu tersebut.
3. Jika lelang tetap dilakukan terhadap kayu yang berasal dari kawasan Taman Nasional Sebangau, maka pihak-pihak yang melakukan lelang tersebut telah melanggar Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dan pihak tersebut dianggap terlibat dalam kejahatan lingkungan.
4. Kepada Tim Illegal logging Kalteng, untuk lebih proaktif melaksanakan tugas-tugasnya memberantas Illegal logging di Kalimantan Tengah, tidak hanya “menunggu” kayu lewat di Sungai-sungai, melainkan melakukan pengawasan dan monitoring di kawasan Hutan.

###

2 Comments:

At 6:41 AM, Blogger ~Erch~ said...

ikut menyiarkan pak..:D

“KAYU HASIL ILLEGAL LOGGING DI KAWASAN TAMAN NASIONAL SEBANGAU HARUS DIMUSNAHKAN SEGERA”

 
At 11:10 PM, Blogger bengkaroenk said...

.red. maaf.saya sangat mendukung persoalan tentang illagal loging, tapi cobalah kita menengok kembali sistematis lingkungan yang ada saat ini. apakah betul-betul menguntungkan bagi masyarakat kecil pada umumnya yang memang punya akses besar terhadap kelangsungan penduduk sekitar maupun penduduk lain yang memang juga masih membutuhkan hasil hutan. lebih jelasnya satwa yang bermukimd dan ada didalamnya. apakah hutan produksi dapat memberikan keseimabangan alam?
apakah kayu hasil dari illegal loging tersebut pantas untuk kita musnahkan? saya rasa hasil dari illegal loging tersebut lebih bermanfaat jika dimasukan kedalam lelang untuk kmudian dapat menjadi in come daerah tersebut.
butuh berapa lama kita bisa melihat hasil hutan seperti itu, apakah itu masih dapat kita jumpai digenerasi ke 2,3,4 dan seterusnya nanti, jika bukan dari sekarang tetap kita lestarikan hutan, tanpa sentuhan dari hutan produksi

 

Post a Comment

<< Home