Friday, June 30, 2006

Siaran Pers : Illog di Katingan

Siaran Pers
Untuk disiarkan segera

Kontak : Satriadi
Lembaga : Walhi Kalteng
Jabatan : Direktur Eksekutif
Mobile : 08125090926


“KAYU HASIL ILLEGAL LOGGING DI KAWASAN TAMAN NASIONAL SEBANGAU HARUS DIMUSNAHKAN SEGERA”

Palangka Raya, Penemuan kayu hasil pembalakan haram (illegal logging) yang terjadi di Muara Bulan, Katingan, dalam jumlah ratusan ribu kubik mengindikasikan bahwa Illegal logging masih marak di Kalimantan Tengah. Disisi lain kinerja Tim Illegal logging yang ada di Kalimantan Tengah dianggap gagal dan terkesan tidak bisa berbuat apa-apa.
Kasus yang terjadi di Katingan adalah sebagian kecil dari kegiatan pembalakan liar yang terjadi di Kalimantan Tengah. Publik semua mengetahui bahwa hampir disetiap Daerah Aliran Sungai di Kalteng adalah “jalan” yang efektif untuk membawa kayu-kayu haram tersebut. Namun upaya hukum yang dilakukan selama ini sangat kurang, bahkan hampir tidak ada para pelaku (cukong) besar yang tesentuh hukum.
Kayu-kayu hasil “temuan” biasanya selesai pada upaya lelang, padahal upaya lelang adalah upaya pelegalisasian, dan upaya ini adalah modus yang dimainkan oleh para cukong kayu tersebut tentunya dengan kerjasama yang baik dengan aparat yang membekinginya.
Walhi Kalimantan Tengah memandang bahwa upaya lelang terhadap kayu hasil illegal logging adalah upaya yang sangat memanjakan dan mengenakan bagi para cukong (pemodal), karena mereka tidak perlu susah payah mengurus dokumen-dokumen yang syah, melainkan cukup hanya “menang” lelang semuanya beres.
Melihat modus yang dimainkan dengan berkedok yang namanya LELANG tersebut, maka Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Tengah menyatakan bahwa :
1. Setiap barang “temuan” dari hasil pembalakan haram HARUS dimusnahkan, hal ini untuk memutus mata rantai mafia kayu dan aparat-aparat yang membekinginya.
2. Kayu hasil “temuan” yang berasal dari Kawasan Taman Nasional Sebangau harus SEGERA dimusnahkan. Jika ada pihak-pihak yang berupaya mengalihkan perhatian publik dengan mempersoalkan “status” Taman Nasional tersebut, maka bisa dikatakan bahwa upaya tersebut hanya “dalih” untuk melakukan pelelangan terhadap kayu tersebut.
3. Jika lelang tetap dilakukan terhadap kayu yang berasal dari kawasan Taman Nasional Sebangau, maka pihak-pihak yang melakukan lelang tersebut telah melanggar Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dan pihak tersebut dianggap terlibat dalam kejahatan lingkungan.
4. Kepada Tim Illegal logging Kalteng, untuk lebih proaktif melaksanakan tugas-tugasnya memberantas Illegal logging di Kalimantan Tengah, tidak hanya “menunggu” kayu lewat di Sungai-sungai, melainkan melakukan pengawasan dan monitoring di kawasan Hutan.

###

Usut Tuntas Tragedi Runtu 26 Mei 2005

Siaran Pers
Solidamor 26
Usut Tuntas Tragedi Runtu 26 Mei 2005

Palangkaraya, 26 Mei 2006
Setahun sudah tragedi berdarah yang terjadi di Desa Runtu Kabupaten Kotawaringin Barat. Tragedi yang memakan korban 1 orang meninggal dunia, 2 orang cacat seumur hidup, ratusan orang luka ringan dan ribuan orang menderita defresi ringan, dan hingga kini belum ada kejelasan atas mengungkapan kasus ini.
Para pelaku lapanganpun tidak ada yang bertanggung jawab atas kejadian ini, dan tidak pernah diusut, bahkan kesepakatan yang dituangkan antara unsur Muspida Kotawaringin Barat dengan masyarakat korban yang disepakati pada tanggal 27 Mei 2005 hingga kini sebagian tidak dilaksanakan. Poin kesepakatan yang tidak dilaksanakan hingga sekarang diantara adalah :

1. Agar Muspida Kobar memberikan peringatan kepada perusahan PT. MMS beserta groupnya tidak melakukan intimidasi terhadap warga desa tersebut diatas.
2. Agar Muspida Kobar menginstruksikan kepada PT. MMS agar tidak melakukan kegiatan/menggarap lahan yang dipertahankan oleh warga masyarakat desa tersebut diatas, sampai ada kesepakatan dari seluruh warga masyarakat desa tersebut diatas.

Melihat kondisi terebut, kami yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Masyarakat Korban Runtu 26 Mei [SOLIDAMOR 26] mendesak kepada ;

1. Kapolda Kalimantan Tengah, untuk membuka kembali kasus ini, serta mengusut dan menindak tegas para pelaku tindak kekerasan yang terjadi di desa Runtu.
2. Semua unsur Muspida Kotawaringin Barat untuk sesegera mungkin mengimplementasikan kesepakatan yang telah disepakati bersama masyarat pada tanggal 27 Mei 2005 (sebagaimana poin kesepakatan diatas).
3. PT Mitra Mendawai Sejahtera [MMS] agar membuka ruang dialog dengan di mediasi oleh Pemerintah Kabupaten [Bupati Kobar] dan Kepolisian [Kapolres] untuk segera menyelesaikan konflik agraria dengan warga Runtu dan sekitarnya tanpa memihak salah satu pihak.
4. Komnas HAM dan Kepolisian Negara RI segera melakukan identifikasi kasus dengan menurunkan tim Investigasi ke TKP dan mengusut tuntas atas terjadinya Tragedi Runtu 26 mei 2005.

###

Kontak : Satriadi
Mobile : 08125090926

Monday, June 12, 2006

Press Release Bersama










Kayu Jenis Pantung salah satu jenis yang dilindungi di babat juga di lokasi penebangan Desa Sabuh Muara Teweh




Press Release Bersama

WALHI Kalimantan Selatan dan WALHI Kalimantan Tengah
Banjarmasin, 18 Mei 2006

Usut tuntas keterlibatan PT Austral Byna dalam kasus Illegal logging
di Muara Teweh


Kasus keterlibatan PT Austral Byna dalam kegiatan illegal Logging di desa Sabuh mendapat perhatian serius dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Bapak H. Juming penduduk desa Sabuh yang ikut serta dalam press confrence mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir ini, PT Austral Byna lah yang telah memfaslitasi penduduk untuk melakukan kegiatan illegal Logging di Desa Sabuh Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara kalimantan Tengah.
Adapun indikasi keterlibatan PT Austral Byna menurut H. Juming dalam memfasilitasi kegiatan illegal logging tersebut adalah pertama dengan membiayai para pekerja (yang sekarang ditahan di Polres Barito Utara) selama melakukan kegiatan illegal logging, kedua penggunaan alat berat (Dozer) milik PT Austral Byna dalam kegiatan illegal logging, ketiga pengaburan/perubahan barang bukti kegiatan illegal logging milik PT Austral Byna.
Sementara Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Satriadi menanggapi kasus tersebut mengharapkan agar Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Barito Utara agar memperdalam penyelidikannya, jangan hanya pengakuan para tersangka dan keterangan pihak perusahaan bahwa mereka tidak terlibat secara institusi, dengan indikasi-indikasi yang telah disebutkan H. Juming tersebut sesungguhnya Pihak Polres Barito Utara bisa memperdalam penyelidikan ke pihak managemen perusahaan, misalkan Pembukuan keuangan PT Austral Byna, serta administrasi peminjaman peralatan.
"Kami melihat indikasi cuci tangan PT Austral Byna dalam kasus tersebut dan menimpakan semua tanggungjawab kepada tersangka yang notebene hanya pekerja suruhan saja "demikian kata Satriadi menambahkan.
Persoalan ini Menurut Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan Berry N Furqon menandakan bahwa persoalan lingkungan memang persoalan dari Hulu ke Hilir. Bahwa persoalan illegal logging di daerah hulu DAS Barito akan membawa dampak pada daerah hilir DAS Barito, oleh karena itu WALHI melihat persoalan penanganan Illegal Logging harus dilihat secara komprehensif sebagai bagian dari penyelamatan lingkungan berbasiskan Konsep Bioregion, dimana persoalan ini tidak bisa hanya dilihat perdaerah saja tetapi setiap persoalan lingkungan akan memberikan dampak pada daerah lain yang memiliki keterkaitan secara ekologi walaupun secara administrasi pemerintahan berbeda. Sehingga pendekatannya tidak bisa parsial tetapi kita memandangnya harus secra holistik semisal keterkaitan pada DAS (daerah aliran sungai). Sehingga penanganannya pun harus menyeluruh dan terpadu tanpa melihat teritorial pemerintahan daerah hal ini mengharuskan adanya koordinasi yang lebih luas dan efektif antar Pemerintah Daerah.
"Kami tidak mempersoalkan illegal logging ini dilakukan oleh siapa, kebetulan saja saat ini kami melihat indikasi keterlibatan PT Austral Byna, dan fenomena ini tidak lebih dari fenomena gunung es".
Persoalan illegal logging adalah satu persoalan kecil dari peroblem penangananan persoalan penyelamatan hutan indonesia, umumnya, dan penyelamatan hutan kalimantan khususnya, DAS Barito harus diselamatkan berdasarkan prinsip bioregion demikian tegas Berry dan Satriadi menekankan.

Oleh karenanya kami menyatakan :
  1. Agar penanganan kasus illegal logging yang terindikasi melibatkan perusahaan HPH PT Austral Byna tidak hanya melihat pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus melihatnya secara lebih luas dan diusut secara tuntas.
  2. Agar aparat penegak hukum khususnya Polda Kalteng dan Polda Kalsel supaya meningkatkan kerjasama pemberantasan illegal logging, demikian juga dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan pengadilan.
  3. Meminta kepada Gubernur Kalteng dan Gubernur Kalsel agar secara serius untuk melakukan penyelamantan Hutan di DAS Barito sebagai sebuah pendekatan bioregion, karena menyelamatkan hutan didaerah DAS Barito sama dengan menyelamatkan lebih dari 3 juta jiwa penduduk di Kalimantan Tengah dan Kalimanan Selatan.
  4. Meminta Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan agar secara serius meningkatkan tindakan preventif penyelamantan hutan di DAS Barito.

###
Kontak Person :

Satriadi (Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah)
No. Kontak 08125090926
Jl. Gemini No. 91 Komplek Amaco Palangkaraya Kalteng. Telp. 0536 - 3222882
E-mail : wlh_kalteng1@yahoo.com.sg

Berry Nahdian Forqan (Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan)
No. Kontak 08125110979
Jl. Nuri No. 4 Banjarbaru Kalsel 70711. Telp./Fax. 0511 - 7473830 ;- 4780814.
E-mail : walhikalsel@indo.net.id

Saturday, June 10, 2006

Lembaga Anggota

Organisasi Anggota WALHI Kalimantan Tengah

1. Yayasan Betang Borneo
Jl. Virgo No.30 Komp. Amaco
Palangka Raya 73112
Kalimantan Tengah
Telp. 0536-322.6977
E-mail: betangborneo@yahoo.com.sg
2. Lembaga Dayak Panarung
Jl. Sisingamangaraja No. 3
Palangkaraya 73111
Kalimantan Tengah
Telepon/Faks. 0536-322.3233
E-mail: dayakpanarung@yahoo.com.sg
Kontak : Ambu Naptamis (HP. 0812 515 8387)
3. LAMAN
Jl. Gemini No. Komp.Amaco Palangka Raya
Kontak : Anse Srineni / HP.081528225504
4. Pokker SHK
Jl.Aries No. 38 Komp.Amaco Palangka Raya 73112 ­ Kalimantan Tengah
Telp. 0536-3228100
5. Yayasan Petak Danum ­ Kapuas
Jl. Keruing 1 No. 19 Kuala Kapuas Kalimantan Tengah
Telpon/Fax : 0513-22465
e-mail : petak_danum@telkom.net
Kontak : Muliadi / HP. 08125042333
6. Yayasan Bina Sumber Daya ­ Puruk Cahu
Jl. Pelajar No. 45 Puruk Cahu ­ Kab. Murung Raya Kalteng
Telp. 0528-31225 / Fax : 0528-31514
Kontak : Andreas Nj. Udang / HP. 0813 490 26817
7. COMODO Mapala FE Unpar
Kampus Fak. Ekonomi Univ. Palangkaraya [Gedung I-3]
Jl. H. Timang ­Kampus Unpar ­ Tunjung Nyaho Palangkaraya 73112
e-mail : comodo_fe@yahoo.com
Kontak : Reza / HP. 0852 4930 5994
8. DOZER Fakultas Tehnik Unpar
Kampus Fak. Teknik Univ. Palangkaraya [Gedung Teknik]
Jl. H. Timang ­Kampus Unpar ­ Tunjung Nyaho Palangkaraya 73112
e-mail : dozer_unpar@yahoo.com
Kontak : Agung / HP 08125094722

Organisasi Rakyat:

1. Komunitas Masyarakat Pengelola Kawasan Sembuluh (KOMPAK Sembuluh)
M. Durja
Desa Sembuluh I Kec. Danau Sembuluh
Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah

Sejarah Walhi Kalteng

Cikal bakal WALHI Kalimantan Tengah dimulai ketika WALHI masih berbentuk Presidium Kalimantan. Saat itu, WALHI di Kalimantan masih tergabung menjadi satu, lembaga yang ada di Kalimantan Tengah adalah Mitra Insani, Comodo Mapala FE. Unpar, MAPA’S, Lestari, dan PKBI. Sesudah ada perubahan struktural WALHI menjadi Forda (Forum Daerah), maka muncullah WALHI Kalimantan Tengah. Saat itu, Forda WALHI Kalimantan Tengah digawangi oleh Franz. S. Ampong. Seiring dengan perguliran roda organisasi, dan WALHI Kalimantan menjadi Eksekutif Daerah yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif, maka berturut-turut Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah adalah Welly Yessi, Khuznul Zaini, Nordin [1999-2006], dan Satriadi [Direktur Eksekutif periode 2006-2009].

Jatuh bangun, pasang surut, dan carut-marut WALHI Kalimantan Tengah pernah terjadi beberapa kali, WALHI Kalimantan Tengah mengalami kemerosotan ketika adanya sebuah konspirasi untuk “menggulingkan” Welly Yessi, dimana terjadi ketidaksinergisan kerja antara berbagai komponen WALHI di tingkat daerah dan nasional. Ketika itu, fasilitasi kepada WALHI Kalimantan Tengah dipindahkan secara sepihak oleh Eksekutif Nasional kepada sebuah lembaga yang belum menjadi anggota WALHI, bahkan lembaga tersebut baru dibentuk karena adanya kepentingan tertentu. Ini terjadi pada bulan April 1998, dimana ketika itu WALHI menangani advokasi Proyek Lahan Gambut 1 juta Ha [PLG].

Dari keadaan yang demikian, 6 lembaga anggota WALHI Kalimantan Tengah saat itu melakukan PDLH-LB ( Agustus 1998) dan 3 anggota menuntut pembubaran, 2 tidak hadir dan 1 anggota (COMODO Mapala FE. Unpar) mempertahankan keberadaan WALHI Kalimantan Tengah. Dari 2 anggota yang tidak hadir 1 anggota (YBSD) tetap mendukung keberadaan WALHI Kalimantan Tengah. Kemudian berdasarkan kontak-kontak yang dilakukan dengan Badan Eksekutif (saat itu), maka difasilitasi untuk membentuk kembali WALHI Kalimantan Tengah dan melakukan penerimaan anggota baru. PDLH-LB ke-2 di tahun yang sama (1998) dilakukan kembali dan dihadiri oleh BE (deputi dan keanggotaan, DN (ketua DN saat itu). Dari PDLH-LB ke-2 tahun 1998 ini, terpilih Sdr. Khuznul Zaini sebagai Direktur Eksekutif. Saat itu, anggota WALHI Kalimantan Tengah menjadi 8 lembaga [Yayasan Betang Borneo, Yayasan Bina Sumber Daya, Yayasan Tahanjungan Tarung, Yayasan Penyelamat Satwa-Kalimantan Tengah, Tambun Bungai, COMODO Mapala FE Unpar, DOZER Mapala Tehnik Unpar, dan KPA Green Rescue].

Musibah terjadi lagi di WALHI Kalimantan Tengah, dimana Direktur Eksekutifnya (Khusnul Zaini) meninggalkan Kalimantan Tengah pada awal Juli 1999, karena kontrak kerjanya dengan ODA telah selesai. Untuk sementara, WALHI Kalimantan Tengah dijalankan oleh Deputi Eksekutif (bukan Deputi Direktur), ini berlangsung selama kurang lebih 5 bulan sampai bulan Nopember 1999, dimana diadakan “kecelakaan” sejarah WALHI Kalimantan Tengah yang ke-3, PDLH-LB 1999 dengan maksud, memilih Dewan Daerah, Eksekutif Daerah dan MAD serta menetapkan Anggaran Rumah Tangga WALHI Kalimantan Tengah.

Masa periode 1999-2002 keanggotaan WALHI Kalimantan Tengah mengalami pasang surut, dimana anggota jaringan WALHI yang masih ada adalah Yayasan Betang Borneo, COMODO Mapala FE Unpar, Yayasan Bina Sumber Daya, dan DOZER Mapala Teknik Unpar. Sementara empat anggota lainnya mengundurkan diri.

Pada PDLH WALHI Kalteng 2002, ada empat lembaga yang bergabung dan disahkan pada forum PDLH tersebut. Keempat lembaga tersebut adalah Yayasan Petak Danum [YPD], LAMAN, Yayasan Dayak Panarung [sekarang Lembaga Dayak Panarung-LDP], dan Kelompok Kerja Sistem Hutan Kerakyatan [Pokker SHK]. Dengan demikian, hingga kini anggota jaringan WALHI Kalteng berjumlah delapan anggota.

PDLH WALHI Kalteng 2002 berhasil memilih dan menetapkan Direktur Eksekutif dan Dewan Daerah sebagai berikut:

Direktur Eksekutif:
Nordin

Dewan Daerah:
Muliadi [Ketua]
Edy Subahany [Ketua Harian]
Oselina [Anggota]
Satriadi [Anggota]
Anse Srineni [Anggota]

Dalam perjalanan berikutnya, satu orang anggota Dewan Daerah [Anse Srineni] mengundurkan diri, dan karena masa kepengurusan yang tidak lama lagi atas kesepakatan bersama semua Dewan Daerah saat itu, tidak dilakukan Penggantian antarwaktu, hingga PDLH tahun 2006.

Pada PDLH WALHI Kalteng 2006, yang dilaksanakan pada tanggal 16-17 Januari 2006 di Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas [untuk pertama kalinya PDLH WALHI Kalteng dilaksanakan di luar Palangkaraya] dan berhasil menetapkan Direktur Eksekutif dan Dewan Daerah WALHI Kalteng Periode 2006-2009.

Monday, June 05, 2006

My Profile

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) adalah organisasi lingkungan hidup yang independen, non-profit dan terbesar di Indonesia.
WALHI hadir di 26 propinsi dengan 436 organisasi anggota dan anggota individu
WALHI merupakan forum kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari organisasi non-pemerintah (Ornop/NGO), Kelompok Pecinta Alam (KPA) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang didirikan pada tanggal 15 Oktober 1980 sebagai reaksi dan keprihatinan atas ketidakadilan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan sumber-sumber kehidupan, sebagai akibat dari paradigma dan proses pembangunan yang tidak memihak keberlanjutan dan keadilan.
WALHI melakukan kampanye internasional bersama berbagai jaringan internasional lainnya yang memiliki keprihatinan yang sama terhadap ketidakadilan lingkungan hidup. Salah satunya dengan menjadi anggota Friends of the Earth International (FoEI) – federasi lingkungan hidup sedunia dengan 71 organisasi anggota di 70 negara, dan memiliki lebih dari satu juta anggota individu.
Dalam mempreoleh dana dukungan kegiatan advokasi yang dilakuakan, Walhi menggalang dana dukungan publik, selain itu Walhi tidak menerima dana dari pemerintah, perusahaan perusak lingkungan dan tidak menerima dana utang serta lembaga-lembaga donor imperealis.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaliamantan Tengah adalah salah astu forum atau jaringan NGO (non Government Organisation ) yang peduli terhadap isu-isu lingkungan hidup di Kalimantan Tengah
Hingga saat ini jumlah anggota Walhi Kalimantan Tengah ada sebanyak 8 ( delapan) lembaga Ornaop yang ada di 3 Kabupaten / kota [kapuas, murung raya dan kota Palangkaraya ]. Fokus area yang menjadi basis advokasi darai Walhi Kaliamntan Tengah dan anggotanya mencakup 8 Kabupaten / kota yaitu : Kabupaten Murung Raya, Kapuas, Barito Selatan, Pulang Pisau, Katingan, Kotawaringin Barat, Seruyan dan Kota Palangkaraya.